Syarat menjadi saksi perdata

Berbeda dengan perkara pidana, apabila meneliti Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 KUH Perdata yang kesemuanya mengatur tentang jenis alat bukti pada peradilan perdata, yakni alat bukti, pertama surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, tidak satupun dicantumkan bahwa keterangan yang diberikan ahli dikualifikasikan sebagai

Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain. Syarat-syarat Menjadi Saksi. 1. Islam. 2.

Saksi dalam Hukum Acara Perdata | IOSI Legal Consultant

Syarat-syarat alat bukti saksi adalah sebagai berikut: a) Orang yang Cakap Orang yang cakap adalah orang yang tidak dilarang menjadi saksi menurut Pasal 145 HIR, Pasal 172 RBG dan Pasal 1909 KUH Perdata antara lain, pertama keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak menurut garis lurus, kedua suami atau istri dari salah satu pihak Tanya Jawab Acara Perdata | Hati & Hukum 1. Bagaimana merumuskan formulasi surat gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan ? 2. Apa yang menjadi syarat formil gugatan class action yang saudara ketahui ? 3. Bagaimanakah cara pemanggilan pihak yang telah meninggal dunia, jika ahli waris dikenal dan jika ahli waris tidak dikenal ? 4. Jelaskan yang dimaksud panggilan resmi, sah dan patut !… konsultasi Hukum: syarat sahnya pembuktian Saksi yang tidak memenuhi syarat diatas tidak dapat menjadi alat bukti saksi. Dan menurut Pasal 1 angka 27 Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA | Dahri Globe … Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya. Sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. Selain itu yang tidak perlu di buktikan lagi adalah yang dalam hukum acara perdata di sebut fakta notoir, yaitu hal yang sudah lazimnya diketahui oleh umum. ALAT BUKTI SAKSI | Media Hukum Indonesia (Lanjutan : PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN) Saksi ialah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut. Bukti saksi diatur dalam pasal 168 – 172 HIR. Adapun syarat-syarat saksi, yakni terdiri dari… Alat Bukti Saksi - Law File

2 Mei 2018 Jadi secara formal hukum pembuktian itu mengatur cara bagaimana itu tidak dapat ditafsirkan menjadi fakta atau bukti pengakuan tanpa syarat, oleh Dalam hukum acara perdata alat bukti saksi diatur dalam Pasal 165  30 Jun 2016 Selain itu, ada syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 21 Apakah saya berhak utk menjadi saksi utk kasus korupsi bm dan sales saya itu? Apakah bisa dituntut secara hukum Perdata atau Pidana masalah  28 Jan 2015 Syarat formalnya adalah seorang saksi persidangan dituduh memberi keterangan palsu di persidangan harus ada penetapan hakim sidang. 9 Des 2010 1. Alat Bukti Yang Memenuhi Syarat Formil. a. orang yang tidak dilarang sebagai saksi berdasarkan Pasal 1910 KUH Perdata, Pasal 145 Jo. 7 Des 2012 Syarat Formil Gugatan Rekonvensi | Pengetahuan Hukum Acara Perdata di Indonesia. dapat diajukan sewaktu-waktu sampai tahap pemeriksaan saksi dimulai, Yang menjadi syarat adalah gugatan rekonvensi diajukan 

Pengertian Wanprestasi, Bentuk, Syarat, Penyebab dan Akibat Wanprestasi Menurut Para Ahli Lengkap – Wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Hukum Perdata: Hukum Perdata tentang Tatacara Panggilan ... Sep 21, 2015 · Menurut Hukum acara Perdata yaitu menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. ALAT BUKTI YANG PENTING DALAM PERKARA HUKUM … May 08, 2017 · Saksi; Syarat utama seseorang dapat diajukan sebagai saksi adalah orang tersebut harus merupakan pihak yang melihat, mendengar atau mengetahui suatu peristiwa. Penggugat atau pemohon setidaknya harus mengajukan minimal dua saksi. Kategori saksi yang dapat diajukan dalam perkara hukum keluarga berbeda dengan perkara perdata lain pada umumnya. PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA - My … Adapun saksi menurut keadaannya, dapat digolongkan ke dalam : Saksi tidak disengaja, yaitu saksi yang secara kebetulan melihat atau mendengar ataupun mengalami sendiri perbuatan atau peristiwa hukum yang menjadi perkara. Dengan kata lain, saksi tersebut bukan diminta atau dipersiapkan oleh para pihak pada saat peristiwa tersebut dilakukan.


9 Des 2010 1. Alat Bukti Yang Memenuhi Syarat Formil. a. orang yang tidak dilarang sebagai saksi berdasarkan Pasal 1910 KUH Perdata, Pasal 145 Jo.

Saatnya Mengingat Kembali Alat-Alat Bukti dalam Perkara ...

Yang menjadi catatan adalah, tidak hanya ahli kedokteran saja yang dapat menjadi seorang saksi ahli, akan tetapi “ahli lainnya” juga dapat menjadi saksi ahli, dalam artian bahwa ahli lainnya tersebut adalah ahli yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dapat berupa ahli komputer, ahli pertanian, dan lain sebagainya terkait kasus yang sedang ditangani.

Leave a Reply